Dua Orang Meninggal Akibat Tanah Longsor di Kupang

Peristiwa tanah longsor yang terjadi di bantaran kali Liliba, Kota Kupang, NTT, pada Senin (25/1/2021).
Sumber :
  • ANTARA/HO-BPBD Kota Kupang

VIVA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melaporkan terjadi peristiwa longsor di Kota Kupang, Senin dini hari, 25 Januari 2021. Akibat peristiwa itu, dua orang meninggal dunia.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Longsor terjadi sekitar pukul 05.00 WITA tadi di sekitar bantaran kali Liliba di RT16/RW04 Kelurahan Tuak Daun Merah," kata Kepala BPBD Kota Kupang Maxi Didok ketika dikonfirmasi di Kupang.

Ia menyebutkan peristiwa tanah longsor itu menewaskan dua orang yang merupakan sepasang suami-isteri berinisial PT dan M.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Korban longsor yang meninggal sudah dievakuasi dan saat ini berada Rumah Sakit Leona Kota Kupang.

Maxi yang ketika dihubungi sedang berada di lokasi kejadian menjelaskan peristiwa longsor terjadi di tempat yang cukup terjal dan sangat membahayakan.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Saat terjadi longsor, lanjut dia, sebuah batu berukuran besar yang berada di area lebih tinggi terlepas dan menghantam rumah warga korban meninggal yang berada di bawah.

Maxi mengatakan, rumah-rumah warga di sekitar lokasi longsor seperti hanya bergantungan di atas tebing. Sehingga ketika terjadi peresapan air dari limbah maupun air hujan dengan intensitas cukup tinggi menimbulkan terjadinya longsor.

"Karena itu kami sudah di lokasi untuk melakukan penanggulangan dan rencana kalau bisa hari ini relokasi masyarakat dulu karena kondisi curah hujan cukup tinggi sehingga sangat membahayakan," katanya. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024