Pam Swakarsa Versi Baru Berpotensi Picu Konflik Horizontal
- dw
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memasukkan peningkatan peran Pam Swakarsa dalam salah satu program prioritasnya, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kapolri mengenai Pam Swakarsa yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada akhir tahun lalu.
Peraturan Kapolri (Perkap) soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020. Pam Swakarsa merupakan bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Istilah 'swakarsa' berarti keinginan atau kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain.
Namun sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai, yang dibentuk pada tahun 1998. Awalnya kelompok tersebut difungsikan untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR RI namun sering kali terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya. Pam Swakarsa tidak hanya ditugaskan mengamankan Gedung DPR/MPR Senayan, tetapi juga dikirimkan ke lokasi yang berpotensi menjadi daerah demonstrasi dan orasi mahasiswa pada masa itu.
Sementara itu Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan ada perbedaan antara Pam Swakarsa yang disinggung Kapolri terpilih dengan kelompok serupa pada 1998. "Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani.
Seperti apa dampak penghidupan kembali Pam Swakarsa di tengah masyarakat? DW secara eksklusif mewawancarai Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan terkait hal ini.
DW: Bagaimana pendapat Anda terkait rencana pembentukan kembali Pam Swakarsa?
Halili Hasan: Kita mempunyai beberapa perspektif yang mestinya oleh Kapolri baru (Listyo Sigit) pertimbangkan. Pertama, aspek history tentu saja ya, kita punya sejarah di mana Pam Swakarsa pernah dimobilisasi oleh negara untuk mendukung gerakan masyarakat sipil, gerakan masyarakat, dan gerakan mahasiswa pada tahun 1998-1999. Kedua, kita juga harus mencatat bahwa Indonesia yang sangat besar ini tentu tidak bisa semata-mata didekati dengan pendekatan keamanan untuk soal tertib sosial dan semacamnya.