Adik Sultan Yogya: Gaji dari Keraton Hanya Cukup untuk Pakan Kuda
- Antara/ Regina Safri
VIVA – Dua adik tiri Sultan Yogya Hamengku Buwono X yaitu GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dipecat dari jabatannya sebagai penghageng di Keraton Yogyakarta. Pemecatan ini disebut Sultan HB X karena keduanya dinilai makan gaji buta selama lima tahun.
Menanggapi pernyataan Sultan HB X ini, GBPH Yudhaningrat atau akrab disapa Gusti Yudho pun angkat bicara. Menurutnya tudingan makan gaji buta itu tak sesuai dengan kenyataannya.
Gusti Yudho menerangkan jika besaran gaji yang diterimanya tak seperti yang dibayangkan oleh masyarakat umum. Gusti Yudho menilai dengan anggaran Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp1,2 triliun, masyarakat membayangkan gaji yang diterimanya berkisar puluhan mungkin ratusan juta.
Gusti Yudho menuturkan gaji yang diterimanya ada dua. Pertama gaji dari Keraton Yogyakarta karena menjabat sebagai Manggala Yudha sebesar Rp8.000 setiap bulannya.
Sementara gaji yang kedua bersumber dari Danais sebesar Rp1.250.000. Gaji ini bisa diambil setiap empat bulan sekali. Honor ini disebut Gusti Yudho, karena Ia adalah pangeran dan bukan karena jabatan yang dipegangnya di Keraton Yogyakarta.
"Jadi jika Sultan HB X menyebut saya makan gaji buta itu tak berdasar karena dari jabatan struktural itu kami tidak mendapat gaji. Gaji itu karena berstatus pangeran. Saudara-saudara lain di Jakarta yang tak menjabat struktual tapi berstatus pangeran juga dapat," ucap Gusti Yudho saat dihubungi, Sabtu 23 Januari 2020.
Selain dirinya, Gusti Yudho menyebut istri dan anaknya pun mendapatkan gaji dari Danais. Besarannya untuk istri Rp600 ribu dan anak Rp400 ribu.
"Jadi jangan dikira dari dana keistimewaan itu (saya) dapatnya puluhan juta per bulan. (Uang itu) hanya bisa saya pakai untuk pakan jaran (makan kuda)," tegas Gusti Yudho.
Gusti Yudho menerangkan saat ini Keraton Yogyakarta tak mempunyai kuda untuk acara-acara Keraton. Sehingga Gusti Yudho membeli kuda sendiri dan merawatnya untuk dipakai di kegiatan-kegiatan Keraton Yogyakarta.
"Keraton itu tidak punya kuda. Akhirnya dulu saya yang beli kuda. Membiayai pemeliharaannya pakai honor dana keistimewaan itu," ujar Gusti Yudho.
Sebelumnya, pencopota dua adik Sultan HB X ini tercantum dalam surat Sultan HB X yang dikeluarkan pada 2 Desember 2020 dan ditandatangani Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono KA 10. Surat ini terdiri dari dua bab yang isinya pencopotan jabatan GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari jabatannya di Keraton Yogyakarta.
GBPH Prabukusumo dicopot dari jabatannya sebagai Penghageng (pimpinan/kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya. Sementara, GBPH Prabukusumo digantikan putri keempat Sultan HB X, GKR Bendara.
Pun, GBPH Yudhaningrat dicopot dari jabatannya sebagai penghageng (pimpinan/kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Parwa Budaya. Jabatan GBPH Yudhaningrat ini digantikan putri sulung Sultan HB X, GKR Mangkubumi.
Terkait itu, putri kedua Sultan HB X, GKR Condrokirono menjabarkan jika pergantian jabatan ini memiliki alasan jelas. Sebab, terhitung sejak 2015, GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat tak lagi menjalankan tugasnya di Keraton Yogyakarta.
"Ya kan, di berita-berita beliau (GBPH Prabukusumo) sendiri sudah mengatakan sejak 2015 tidak mau lagi bertugas di Keraton. Dari tahun 2015 sampai sekarang itu bukan jangka waktu yang sebentar. Sedangkan aktivitas Keraton banyak dan harus tetap berjalan dengan baik," kata GKR Condrokirono saat dihubungi, Rabu, 20 Januari 2021.
Â