Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke ICC, Refly Harun Kritik Komnas HAM

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, saat berkunjung ke kantor VIVA.co.id di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Tim advokasi kasus penembakan enam laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) menyebut kasus tersebut telah dilaporkan dan diterima oleh International Criminal Court (ICC) atau pengadilan internasional di Den Haag, Belanda.

Sudah 30 Anggota Polisi yang Diperiksa Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs

Terkait hal ini, pakar hukum tata negara Refly Harun merespons. Refly membahasnya di akun YouTube resminya. Menurut Refly, hal ini dilakukan karena ada kekecewaan beberapa pihak terhadap hasil atau kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam kasus ini. Refly memandang dan mengkritik Komnas HAM yang terkesan seperti jurnalis dalam kasus ini.

"Karena, sebenarnya pengaduan ke pengadilan internasional itu lebih pada kekecewaan beberapa pihak terhadap hasil atau kinerja dari Komnas HAM, karena terkesan Komnas HAM itu seperti jurnalis yang berusaha netral antara pihak FPI dan aparat keamanan," kata Refly seperti dikutip dari akun YouTube-nya, Minggu 24 Januari 2021.

Saksi Kunci Pembubaran Paksa Diskusi Refli Harun cs Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Judi di Jambi, 23 Orang Diamankan

Refly menilai, seharusnya Komnas HAM menjadi lembaga yang memastikan negara menghargai dan melindungi HAM masyarakatnya. Kemudian, Komnas HAM juga harus melihat sejauh mana negara serius melakukan perlindungan HAM dan tidak melanggar HAM. Dalam kasus ini, kata Refly, Komnas HAM harusnya bukan jadi wasit.

Jadi Tersangka, Ini Tampang Pelaku Baru Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs

"Jadi dia (Komnas HAM) bukan wasit yang menengahi pertikaian antara FPI dan aparat keamanan karena tidak relevan karena FPI adalah society, sementara aparat keamanan adalah state. Jadi, bukan horizontal hubungannya tapi vertikal. Karena hubungannya vertikal, itulah Komnas HAM bukan jadi penengah tapi penyangga antara state dan society agar negara tidak mudah menindas HAM," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, soal upaya tim advokasi ke pengadilan internasional itu semua tergantung pada pihak pengadilan internasional. Dimulainya investigasi adalah hak pihak pengadilan internasional meski laporan sudah diterima.

"ICC itu mekanismenya bukan filing case kemudian akan ada investigasi. Jadi investigasi itu terserah pihak ICC, mereka akan melakukan investigasi," kata dia lagi.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu

Polisi Pastikan Pelaku Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs Tidak Menginap di Hotel Kemang

Polisi memastikan tidak ada pelaku pembubaran paksa diskusi yang diisi tokoh kritis Refly Harun dan Said Didu, di kawasan Kemang, yang menginap di Hotel Grand Kemang, Jak

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2024