Dua Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Ingin Disebut ISIS

Tim Densus 88 Antiteror
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA – Pengamat terorisme Al Chaidar mengatakan bahwa dua terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di Langsa, Aceh, merupakan jaringan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Aceh.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Kedua orang itu sebenarnya terbentuk dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aceh, namun, kata Al Chaidar, mereka ingin disebut sebagai ISIS Aceh.

"Mereka enggak mau disebut sebagai JAD Aceh, mereka ingin disebut sebagai ISIS Aceh. Jadi agak unik memang, hubungannya dengan firqoh Abu Hamzah di Medan, yang di daerah Sibolga," kata Al Chaidar saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Januari 2021.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

Baca: Polri Ungkap Cara Kelompok Teroris JI Rekrut Santri dari Pesantren

Menurutnya, jaringan itu sudah ada sejak tahun 2016 dan memiliki puluhan anggota. Bagian dari mereka juga pernah tertangkap melakukan kegiatan militer di Gunung Salak, perbatasan Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah, pada 2018. Basis operasi mereka di sekitar Aceh Besar dan Aceh Timur.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Polda Aceh sebelumnya menyatakan bahwa Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris, berinisial SB alias AF dan MY, di Kabupaten Langsa.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan Densus menangkap mereka di dua tempat terpisah pada Kamis malam.

Winardy mengatakan bahwa terduga berinisial SB alias AF merupakan pegawai negeri sipil. Terduga SB alias AF ditangkap di Gampong (Desa) Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. Berikutnya, MY diketahui berprofesi sebagai nelayan. Dia ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan, Langsa Kota.

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024