Habib Rizieq Dilaporkan Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN VIII

Habib Rizieq Shihab meninggalkan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, mengaku melaporkan 250 orang yang diduga menguasai lahan dengan mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Melaporkan semua pihak yang menguasai, karena bukan satu pihak yang menguasai di lokasi kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kita laporkan secara hukum,” kata Ikbar di Bareskrim Polri pada Jumat, 22 Januari 2021.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Baca juga: Habib Rizieq Pesan ke Simpatisannya: Santai Saja

Menurut dia, pihaknya telah memberikan peringatan berupa somasi terhadap para pihak yang dilaporkan itu supaya segera mengembalikan lahan secara cuma-cuma. Makanya, ada juga beberapa yang belum dilaporkan agar menyadari dengan menyerahkan lahan kepada PTPN VIII.

Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Penuhi Kebutuhan Susu RI, Wamentan: Ada Komitmen Investasi 2 Juta Sapi

“Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut,” ujarnya.

Sementara, Ikbar mengatakan isi laporan yang dibuatnya terkait masalah dugaan tindak pidana penguasaan lahan dan penyerobotan, penadahan serta masalah tata ruang. Menurut dia, hal itu termaktub dalam aturan undang-undang yang ada.

Antara lain Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin;  Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Laporan kami terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2021. Terlapornya yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz, dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor,” jelas dia.

Menhut Raja Juli Antoni raker dengan DPR

Raker dengan DPR, Menhut Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal

Menhut menyatakan  tidak segan mencabut  IPPKH perusaahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024