Polisi Tangkap Penjual Benih Lobster di Blitar-Tulungagung

Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus jual beli benur.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jual beli benih lobster (benur) secara ilegal di Kabupaten Blitar dan Tulungagung. Dua tersangka ditangkap dalam kasus itu yakni CAN (24 tahun), warga Blitar, dan IMA (38), warga Tulungagung.

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

"Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya pada Jumat, 22 Januari 2021.

Direktur Polairud Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Arnapi menuturkan, kasus tersebut diungkap pada Senin lalu, 18 Januari 2021. Mulanya, tim penyelidik menerima informasi tentang adanya transaksi benur di kawasan Pantai Jolosutro di Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Tim pun menindaklanjuti informasi itu dan ternyata benar adanya. Penindakan pun dilakukan dan CAN serta IMA ditangkap.

Sebanyak 3.149 ekor benur juga diamankan sebagai barang bukti. Kasus pun dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti terjadinya unsur pidana. CAN dan IMA lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

"Jual beli yang dilakukan tersangka menyalahi aturan perundang-undangan," kata Arnapi.

Menurut pengakuan tersangka, ribuan benur itu diperoleh dari nelayan di Tulungagung. Setelah dikumpulkan, benur-benur itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu diberi oksigen untuk dijual kembali.

Tidak disebutkan ke mana tersangka menjual benur-benurnya. Untuk benur mutiara, tersangka mematok harga Rp30 ribu per ekor dan untuk benur jenis pasir Rp9 ribu per ekor.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto UU Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman hukumannya paling lama delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujar Arnapi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya