Kasus Tes Swab COVID-19 Palsu, Polisi Segera Gelar Perkara
- Pixabay/HVesna
VIVA - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta telah memanggil empat pengguna surat hasil keterangan tes swab PCR palsu yang beberapa waktu lalu diungkap pihaknya.
"Sudah (diperiksa). Empat orang telah hadir dan diambil keterangan sama penyidik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soetta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander, kepada wartawan, Jumat, 22 Januari 2021.
Alex mengatakan keempatnya dimintai keterangan kemarin, Kamis 21 Januari 2021. Sebelum diperiksa, mereka menjalani rapid test antigen.
Hal itu dilakukan guna memastikan mereka bebas virus corona sebelum diperiksa. Kata Alex, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan status para pengguna surat palsu tersebut.
"Mereka yang hadir juga dilakukan tes rapid antigen dan hasilnya negatif. Akan dilakukan mekanisme gelar perkara untuk menentukan status dari para pengguna surat palsu tersebut," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang ditangkap aparat Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebab, mereka disangka pemalsu surat hasil keterangan tes swab/PCR untuk deteksi COVID-19.
Penangkapan itu berawal dari pengungkapan pada 7 Januari 2021, saat didapati seorang penumpang yang membawa surat hasil keterangan tes swab/ PCR namun belakangan diketahui palsu.
Saat itu, tersangka pembawa surat keterangan palsu berinisial CY, memasuki area pengecekan di Terminal 2, Bandara Soetta. Petugas mencurigai surat yang dia bawa dan segera diperiksa sampai dipastikan ternyata palsu.
Polisi lantas mengembangkan penyelidikan sampai diketahui bahwa ada komplotan yang berjumlah 14 orang.
"Total ada 15 orang yang kami tangkap, perannya beda-beda: ada yang sebagai pengguna surat palsu itu, lalu pembuat, pencari pengguna surat palsu, hingga penyedia fasilitas," katanya dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Senin, 18 Januari 2021.