Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa Lagi Dirjen Linjamsos
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.
Dia dipanggil terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek untuk tahun anggaran 2020.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 21 Januari 2021.
Baca juga: Daftar Dosa Kristen Gray, Warga AS yang Dideportasi dari Bali
AW adalah Adi Wahyono, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Pepen diperiksa untuk kasus yang sama. Sebelumnya, Rabu pekan lalu, KPK memeriksa Pepen sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Dia dicecar mengenai proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek itu.
Tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman Pepen di bilangan Bekasi. Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya untuk tersangka Adi Wahyono. Mereka ialah Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara, wiraswasta bernama Yanse; Staf Ahli Menteri Kemensos Kukuh Ary Wibowo, dan Sekretaris Perusahaan PT Pertani Muslih.
Selain itu, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Direktur Tiga Pilar Agro Utama Ardian IM (AIM), yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri, Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang.