Daftar Dosa Kristen Gray, Warga AS yang Dideportasi dari Bali
- abc
Kristen Gray, seorang warga Amerika Serikat yang memilih tinggal di Bali sebagai "digital nomad", telah dideportasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kamis kemarin (21/01).
Keterangan pers dari kantor Kemenkumham Bali menyebutkan ada empat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kristen dengan cara menyebarkan informasi palsu.
Melalui sejumlah unggahannya di Twitter, Kristen antara lain menyatakan sangat nyaman tinggal di Bali karena dia tidak pernah dipermasalahkan dalam soal pajak dan keimigrasian.
Pelanggaran lain yang dituduhkan terhadap Kristen yaitu menyebarkan informasi palsu karena menyebut betapa mudahnya akses masuk ke Indonesia pada saat pandemi COVID-19.
Ia juga dituduh melanggar aturan keimigrasian karena selama tinggal di Bali, ia diduga melakukan kegiatan bisnis, yaitu penjualan e-book dan jasa konsultasi pariwisata.
Kepala Kantor Departemen Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Kristen masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020, atau sebelum perbatasan Indonesia diperketat akibat pandemi COVID-19.
"Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas 1TPI Denpasar pada tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," jelas Jamaruli dalam keterangan pers tertulis.