Antam Siapkan Tim Banding Lawan Gugatan Crazy Rich Surabaya

Gedung ANTAM (Aneka Tambang)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak menyerah setelah dikalahkan pengusaha kaya atau crazy rich asal Surabaya, Budi Said di pengadilan tingkat pertama. Gugatan Budi Said diketahui berhasil dikabulkan soal transaksi emas seberat 1,1 ton atau senilai Rp817,4 miliar yang harus diganti rugi oleh Antam.

5 Tips Investasi Emas Batangan untuk Pemula: Mulai dari Nol hingga Profit

Kini, Antam pun memulai upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Kuasa hukum Antam, Harry Ponto, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus dan menugaskan mereka untuk mengawal proses banding perkara tersebut.

"Tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” katanya saat dihubungi wartawan dari Surabaya, Jawa Timur, Kamis 21 Januari 2021.

Jadi Tulang Punggung Hilirisasi, Simak Rincian Kinerja Keuangan Grup MIND ID di Kuartal III-2024

Baca juga: Pahala: SWF Bisa Indonesia Bisa Optimalkan Pengelolaan Aset BUMN

Tim hukum itulah yang nantinya akan mempelajari secara saksama gugatan yang diajukan Budi Said, juga putusan yang sudah diketok Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu, untuk dijadikan dasar pengajuan banding. Penelitian serius diperlukan karena perkara itu berpotensi merugikan uang negara.

Antam Cetak Laba Bersih Rp 2,3 Triliun hingga Kuartal III-2024

Apalagi, lanjut Harry, faktanya transaksi yang dilakukan Antam sudah sesuai prosedur. Emas seberat 5,9 ton yang diterima Budi Said dari Antam sudah sesuai dengan nilai duit yang dibayarkan. Harry mengira masalah ini terjadi karena oknum tak bertanggung jawab.

"Ini sebetulnya karena penggugat yang teriming-iming diskon dari oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Harry pun mengaku kecewa dengan putusan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan Budi Said dan menghukum Antam agar membayar duit Rp817 miliar, senilai 1,1 ton emas. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses sidang perkara tersebut.

Perkara ini bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya I Antam pada 2018. Ia dilayani Eksi Anggraini yang mengaku sebagai marketing di BELM. Kepada Budi, Eksi (juga tergugat) menerangkan bahwa ada diskon.

Emas batangan satu kilogram seharga Rp530 juta, lebih murah dari harga pasaran saat itu. Singkat cerita, Budi tertarik dan berniat membeli melalui Eksi. 

Pada Maret 2018, Eksi menyampaikan ke Budi bahwa ada stok emas batangan. Budi pun membeli seberat 20 kilogram. Ia mentransfer dengan total duit Rp10,6 miliar.

Berikutnya, Budi membeli lagi dengan total transaksi sebanyak 73 kali. Total duit yang ia transfer ke rekening Antam sebesar Rp3,59 triliun. 

Mengacu pada diskon yang ditawarkan Eksi, semestinya Budi menerima emas batangan seberat 7 ton. Namun, dia mengaku hanya menerima 5,9 ton. Sisanya, 1,1 ton emas hingga saat ini belum diterima.

Itu sebabnya dia kemudian mengajukan gugatan terkait kekurangan 1,1 ton emas itu ke PN Surabaya. Gugatannya pun dikabulkan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. 

Kuasa hukum Budi, Ening Swandari, mengaku masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita PN Surabaya terkait upaya banding yang diajukan pihak Antam selaku tergugat.

"Kalau memang sudah ada (pemberitahuan resmi dari pengadilan), kami akan lakukan persiapan," ujarnya dihubungi wartawan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya