Wali Kota Pertanyakan Kebijakan Pusat soal Malang Harus PPKM Jilid II
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode kedua alias jilid II itu berlaku untuk 73 kabupaten/kota sampai 8 Februari 2021. Kota Malang termasuk dalam skenario itu.
Wali Kota Malang Sutiaji mengaku belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat meski sudah tahu kabar rencananya. Dia mempertanyakan tolok ukur pemerintah pusat yang memutuskan wilayahnya masuk dalam skenario PPKM Jilid II se-Jawa-Bali.
"Belum ada surat resmi, tapi saya sudah share ke Wakil Gubernur Jatim (Emil Dardak). Karena saya ingin tahu kepastian dan indikatornya apa ada kebijakan perpanjangan PPKM," kata Sutiaji pada Kamis, 21 Januari 2021.
PPKM, dia menjelaskan, berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PPKM ditentukan oleh pemerintah pusat, sedangkan PSBB ditentukan oleh pemerintah daerah. Keberhasilan PPKM bergantung tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Selama PPKM jilid I di Kota Malang, pemerintah setempat memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB. Aturan itu berlaku untuk semua tempat usaha yang ada. Sanksi bagi yang melanggar akan diberikan teguran, jika pelanggarannya berat akan langsung disegel dan ditutup selama 14 hari terhitung sejak penyegelan.
“Sebenarnya banyaknya yang ditutup juga tidak memengaruhi angka COVID-19. Karena paling penting adalah kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan," ujarnya. (ase)