Tolak Uji Materi Rizal Ramli, Hakim MK Dinilai Kurang Peka

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA - Pakar Hukum Tata Negara Herlambang P. Wiratraman mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan uji materi yang diajukan ekonom senior Rizal Ramli terkait presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen. MK membatalkan uji materi itu atas dasar pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Menurut Herlambang, MK bisa membahas uji materi yang diajukan Rizal Ramli hingga ke pokok perkara. Misalnya dengan menguji argumen hukum pemohon yang menyebut ambang batas 20 persen menguatkan sistem politik kartel.

"Ratio decidendi terkait tidak memiliki kedudukan hukum, sayangnya tidak mendasarkan argumen hukum yang melihat PT (presidential threshold) sebagai konteks politik menguatnya sistem politik kartel, yang semestinya hakim MK lebih peka memahami perkembangan politik sebagai alam bekerjanya hukum pemilu," kata Herlambang saat dihubungi, Kamis, 21 Januari 2021.

Dua Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK agar Dibolehkan Tak Beragama

Baca juga: Gugatan Ditolak, Rizal Ramli Ungkapkan Kekecewaan Pada MK

Herlambang berpendapat ketentuan PT 20 persen dari sisi realitas bertolak belakang dengan semangat demokratisasi politik representasi kewargaan. Ketentuan itu membuat jumlah calon presiden di Indonesia terbatas.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

Seharusnya, ujar dia, ketentuan hukum dapat memangkas atau meminimalisir bekerjanya cartelized political system atau sistem politik kartel.

"Seharusnya MK memanfaatkan aliran pemikiran atau nalar realisme hukum untuk memahami konteks itu," kata dosen Hukum Tata Negara dan HAM Universitas Airlangga itu.

Selain itu, lanjut Herlambang, ketentuan PT 20 persen hanya menguntungkan oligarki politik. Mereka bisa menangguk keuntungan sebesar-besarnya atas ketentuan ambang batas presiden itu.

"Tentu, ini justru melemahkan demokrasi dan mengarahkan situasi politik ke bentuk otoritarianisme baru, karena instrumen demokrasi digunakan untuk melumasi kepentingan autokrat," kata dia.

MK menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang meminta aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dihapus.

Dalam gugatannya, Rizal mendalilkan bahwa ketentuan presidential threshold menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Namun, MK menilai Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing ketika menggugat aturan itu. MK pun menolak gugatan yang diajukan Rizal.

Alasannya, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkannya dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya