KPK Bentuk Satgas Khusus Pemburu Buronan
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan pencarian para tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus.
Sampai saat ini, ada 7 tersangka yang berstatus buronan KPK. Dua di antaranya yaitu eks caleg PDIP Harun Masiku dan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
"Kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan KPK Karyoto) mencoba untuk membuat sebuah satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca juga: Pedagang Daging Mogok, Pemkot Tangerang Sediakan Sapi Lokal
Lili menuturkan, satgas khusus ini dibentuk supaya tim dapat fokus mencari buronan tanpa disibukkan kegiatan penyidikan atau penyelidikan sehari-hari.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menambahkan, selama ini satgas yang bertugas mencari para buronan adalah satgas yang menangani kasus terkait buronan tersebut.
"Biasanya satgas yang menangani sambil dia menyidik yang lain sambil mencari. Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian, KPK akan membentuk satgas khusus," ujar Karyoto.
Karyoto menjelaskan, susunan dan anggota satgas tersebut masih dirancang. Namun, ia menyebut anggota satgas nantinya juga melibatkan tim monitoring, IT, dan surveillance.
"Tidak bisa hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri, tentu harus terintegrasi antara tim supporting, pencari dan pengolah data," kata Karyoto.
Adapun, tujuh orang tersangka yang hingga saat ini masih diburu oleh KPK yaitu:
1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024;
2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017;
3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014;
7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).