Pernah Disodomi, AG Ancam Sebar Video Bugil dan Peras Korban
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Tim Opsnal Unit II Jatanras Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan AG (38), pelaku pemerasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS, dengan modus menyebar video bugil korban.
Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Kompleks Bunga Kencana Lorong Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 19 Januari 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia berani melakukan pemerasan tersebut atas latar belakang dendam. Pelaku mengaku nekat karena pernah disodomi oleh korban yang merupakan seorang laki-laki, pada saat masih SMA.
Pelaku sendiri mendapatkan video bugil korban yang menyukai sesama jenis, di kirim langsung melalui pesan WhatsApp. Pelaku mendapatkan nomor korban karena berada di grup yang sama, dan selanjutnya menjalin komunikasi.
“Pada saat saya masih SMA, dia pernah mencabuli saya. Saat itu, dia memberikan saya uang Rp200 ribu. Saya tidak senang. Atas dasar itu saya jadi dendam,” kata AG, Rabu, 20 Januari 2021.
Pemerasan tersebut bermula ketika korban mengirimkan video bugilnya pada pelaku pada Juli 2020. Sebelumnya, pelaku mengetahui bahwa korban merupakan penyuka sesama jenis dan selanjutnya pelaku menjebak korban.
Setelah mendapatkan nomor korban, keduanya kemudian melanjutkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp. Selanjutnya, korban mengirimkan video bugilnya kepada pelaku.
“Setelah dia mengirim video porno miliknya, lantas saya mengancam dia untuk menyebarkan video tersebut, jika dia tidak memberikan saya uang Rp100 juta,” jelas AG.
Korban memenuhi keinginan pelaku dan mengirim uang kepadanya dalam dua kali transfer. Pertama Rp25 juta dan yang kedua Rp75 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis ia gunakan untuk renovasi rumah miliknya.
Tidak cukup sampai disitu, ternyata pelaku hendak meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp200 juta. Korban yang merasa terus diperas, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Pelaku pun berhasil ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Suryadi mengatakan, pelaku yang memiliki video korban, memanfaatkan situasi untuk memeras pelaku sehingga korban merasa takut.
“Modus pelaku dengan mengancam korban. Dikarenakan korban takut videonya tersebar, maka dia memenuhi keinginan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang,” jelas Suryadi.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua unit Handphone milik pelaku, merk Samsung dan Nokia, beserta dua tabungan milik pelaku, BNI dan BRI.