KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Citra Satelit

KPK Umumkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun Anggaran 2015.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Dua tersangka tersebut yakni Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, dan KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kepada awak media, Rabu, 20 Januari 2021.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Baca juga: Pembakar Mobil Mewah Via Vallen Dituntut Tiga Tahun Penjara

Lili menegaskan, pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ini sejak September 2020. 

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Menurut Lili, kedua tersangka ini diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan tahun 2015.

Lili mengatakan, kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT.

"Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK (Priyadi Kardono) dan MUM (Muchlis) diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah," ujar Lili.

Lili menambahkan, keduanya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan sebelum proyek tersebut berjalan. Adapun perusahaan rekanan yang ditentukan menerima proyek tersebut yakni PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja).

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," kata Lili.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya