Pembakar Mobil Mewah Via Vallen Dituntut Tiga Tahun Penjara
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Pije dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 20 Januari 2021. Jaksa menilai terdakwa terbukti membakar mobil Alphard bernopol W 1 VV milik pedangdut tenar, Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
Berlangsung di Ruang Tirta, sidang perkara itu diketuai oleh hakim Dameria F Simanjuntak.
"Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Maulidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp1 miliar enam juta," kata Jaksa Muhammad Ridwan Himawan.
Jaksa mengatakan, terdakwa Pije membakar mobil milik Via Vallen yang berharga lebih dari Rp1 miliar itu. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu terkait perbuatan seseorang yang dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir yang menimbulkan bahaya bagi umum dan barang.
Terdakwa Pije keberatan dengan tuntutan tersebut. Kepada majelis hakim, ia mengklaim pa yang disampaikan Jaksa dalam dakwaan dan tuntutan tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi. "Kalau tuntutan memang keberatan sedikit, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ucapnya.
Penasihat hukum Pije, Diah, mengaku akan menyampaikan nota pembelaan untuk kliennya dalam sidang selanjutnya.
"Karena terdakwa sudah menyampaikan keberatannya maka kami akan menuliskan di pledoi. Kami minta waktu seminggu ke depan. Intinya nanti dibuat pembelaan karena terdakwa keberatan tuntutan JPU," ujarnya.
Sebelumnya, mobil Alphard putih milik pedangdut Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo, dibakar tersangka Pije, warga Medan, Sumatera Utara, yang tinggal di Cikarang, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020. Via mengunggah musibah itu di Instagram Story-nya sekira pukul 04.00 WIB.
Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka nekat membakar mobil pelantun ‘Sayang’ itu karena kecewa dua kali gagal bertemu idolanya, Via. Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, dari tempat tinggalnya di Cikarang, Jawa Barat, tersangka kemudian pergi ke Jawa Timur berbekal duit yang ditabung hasil kerja serabutan.
“Dia jauh [datang] dari Cikarang, mulai nggandol truk sampai Kalitengah (Sidoarjo) ingin ketemu [Via Vallen] tapi enggak bisa ketemu,” ujarnya kepada wartawan pada 1 Juli 2020.
Tersangka sudah berada di Sidoarjo sekira tujuh hingga sepuluh hari. Selama di Sidoarjo, tersangka dua kali berusaha bertemu dengan Via di rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, namun gagal. Tersangka sakit hati.
“Menurut pengakuannya (tersangka), ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati, contoh ‘kamu kotor’, ‘pakaian lusuh’,” kata Sumardji.
Karena sakit hati dan frustrasi itulah diduga Pije kemudian mendatangi rumah Via lagi pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020, lalu membakar mobil Toyota Alphard putih milik Via yang terparkir di samping rumah. Sebelum beraksi, tersangka mencorat-coret tembok rumah Via dengan kalimat tidak jelas. “Si pelaku [mungkin] ingin mencari perhatian dari pihak Via agar mau ditemui,” ujarnya