Jokowi Teken PP soal Komponen Cadangan: Warga Sipil Bisa Perkuat TNI

VIVA Militer: Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Jokowi

VIVA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional telah resmi berlaku. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatur salah satunya terkait komponen cadangan atau dikenal dengan Komcad yang datang dari sipil berkewarganegaraan Indonesia.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

"Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah tersebut sebagaimana dikutip VIVA, Rabu, 20 Januari 2021.

Peraturan itu menjelaskan Komcad guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dari kemampuan komponen utama yakni Tentara Nasional Indonesia. Pasal 48 dikatakan, komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Untuk warga negara akan diberi pangkat secara kemiliteran.

Baca juga: Pelatihan Komponen Cadangan Dibuka Bagi Milenial, Ayo Daftar!

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

Untuk menjadi komponen cadangan, pemerintah menetapkan syarat rekrutmen yakni mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Adapun pelatihan berlangsung selama tiga bulan.

Dan selama pelatihan, komponen cadangan mendapatkan uang saku, perlengkapan lapangan, seperti pakaian dinas, perawatan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

PDIP kumpulkan pengurus DPC di Lenteng Agung. (Foto ilustrasi).

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Jubir PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro menyoroti penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024