Jokowi Teken PP soal Komponen Cadangan: Warga Sipil Bisa Perkuat TNI
- Jokowi
VIVA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional telah resmi berlaku. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatur salah satunya terkait komponen cadangan atau dikenal dengan Komcad yang datang dari sipil berkewarganegaraan Indonesia.
"Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah tersebut sebagaimana dikutip VIVA, Rabu, 20 Januari 2021.
Peraturan itu menjelaskan Komcad guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dari kemampuan komponen utama yakni Tentara Nasional Indonesia. Pasal 48 dikatakan, komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
Untuk warga negara akan diberi pangkat secara kemiliteran.
Baca juga: Pelatihan Komponen Cadangan Dibuka Bagi Milenial, Ayo Daftar!
Untuk menjadi komponen cadangan, pemerintah menetapkan syarat rekrutmen yakni mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Adapun pelatihan berlangsung selama tiga bulan.
Dan selama pelatihan, komponen cadangan mendapatkan uang saku, perlengkapan lapangan, seperti pakaian dinas, perawatan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.