Tin Zuraida Dicecar KPK Soal Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri mantan Sekretaris Mahkamah (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, Selasa kemarin.

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

Tin dikonfirmasi sejumlah hal oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara suaminya.

Mantan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut utamanya ditelisik tim KPK mengenai proses sewa rumah di Simprug, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi persembunyian Nurhadi saat buron.

KPK Periksa Pengacara Lucas Terkait Kasus Dugaan TPPU Sekertaris MA Nurhadi

"Tin Zuraida didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di kawasan Simprug, Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 20 Januari 2021.

Sejatinya, tim penyidik KPK juga memeriksa Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta, Francesco Xavier Kolly Mally. Namun KPK menjadwal ulang pemanggilan Xavier.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Francesco Xavier Kolly Mally, yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan diagendakan pemeriksaan pada hari Senin (25 Januari 2021),” ujar Ali.

KPK resmi menahan Ferdy Yuman pada Minggu, 10 Januari 2021. Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan sopir yang bekerja untuk keluarga Rezky sejak 2017. Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.

Baca juga: KPK Sebut Baru 15 Persen Pejabat Lapor Harta Kekayaannya

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Nurhadi Blak-blakan soal Kode Pungli di Rutan KPK: Botol itu Sewa HP

Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman blak-blakan adanya sebuah kode untuk menyewa ponsel genggam atau handphone dan jika terdapat sidak. Hal itu te

img_title
VIVA.co.id
23 September 2024