PP Rupabumi Diteken, Pulau Bisa Diberi Nama Bahasa Daerah dan Asing
- Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rupabumi telah resmi diteken. Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Rupabumi untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk unsur alami maupun buatan.
Salah satunya memperbolehkan penamaan pulau, gunung, sungai serta rupabumi menggunakan bahasa daerah dan asing. Dengan syarat, memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat atau pertimbangan keagamaan. Hal itu tertuang pada pasal 3 yang di dalamnya disebut pelaksanaan PP Rupabumi bakal berbentuk badan.
"Unsur alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut dan unsur alam lainnya," sebut pasal 2 PP tersebut seperti dikutip VIVA, Rabu 20 Januari 2021.
Baca juga: 1.191 Pialang Bursa Berjangka Diblokir pada 2020, Modusnya Beragam
Adapun unsur buatan termasuk wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus dan tempat berpenduduk. Penamaan juga diperbolehkan menggunakan abjad Romawi serta menghormati suku, agama, ras dan golongan.
Sementara itu, juga ada larangan, menghindari nama orang yang masih hidup dan menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun.
PP itu juga mengatur bahwa yang berwenang dalam hal penyelenggara nama adalah badan Rupabumi, kementerian-lembaga, dan pemerintah daerah.
Meski demikian, soal penamaan, pada pasal 3 di ketentuan yang sama, Bahasa Indonesia disebutkan sebagai prinsip pada poin pertama kemudian di poin kedua untuk bahasa daerah atau asing menggunakan kata dapat.