Ayah yang Digugat Anaknya Berkisah Perjuangan untuk Sang Putra

RE Koswara (tengah), seorang ayah yang digugat hukum oleh anaknya, bersama anggota DPR RI Dedi Mulyadi di kantor hukum Progresif di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Rabu, 20 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pria berusia 85 tahun bernama RE Koswara yang digugat anaknya membayar uang senilai Rp3 miliar meminta sang putra mencabut permohonan gugatan hukumnya. Dia berharap masalah akibat sewa lahan yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

Harapan Koswara mendapat dukungan dari anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Koswara dan Dedi Mulyadi bertemu di kantor hukum Progresif. Salah satu penggugat Koswara, Masitoh, meninggal dunia pada Senin, 18 Januari 2021.

Koswara menuturkan, selama bertanggung jawab mengurus kedua anaknya yang kini menggugatnya, yaitu Deden dan Masitoh, dia menafkahi dari hasil mengelola bioskop.

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung [Bandung], dari 1950an. Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang (Masitoh) sudah SH., MH (bergelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum),” ujar Koswara di kantor hukum Progresif di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca: Rebutan Hak Tanah, Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Dedi Mulyadi mengaku miris kepada para penggugat yang sudah berpendidikan tinggi, namun berani menggugat ayahnya. "Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujarnya.

Dia mengaku, bukan kali pertama turut serta memediasi permasalahan anak menggugat orangtua. Sebagian besar berakhir damai tanpa harus diproses hukum di pengadilan. Dia berharap masalah Koswara yang digugat oleh kedua anaknya pun berakhir damai.

Dedi memohon pengertian para penggugat karena mestinya Koswara tak mengalami hal-hal seperti ini di usia senjanya. “Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ujarnya.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Seorang warga negara Indonesia, bernama Hanter Oriko Siregar menggugat UU Ketenagakerjaan dan ASN untuk melamar kerja di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024