Kegemukan, Jabatan Eselon III dan IV di Istana Presiden Dipangkas
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Jabatan Pegawai Negeri Sipil setara eselon III dan IV di Istana Presiden mulai dipangkas. Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, hal itu sudah diberlakukan untuk menata struktur kelembagaan yang baru mengikut Peraturan Presiden yang sudah ditetapkan sebelumnya khusus untuk Kementerian Setneg.
"Pelantikan karena ada perpres baru untuk kelembagaan Kementerian Sekretariat Negara. Beberapa perubahannya antara lain sesuai arahan Presiden, seperti mulai dihapusnya jabatan eselon III dan IV menjadi fungsional di beberapa unit eselon I," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin, kepada wartawan, Rabu 20 Januari 2021.
Bey mengatakan, perpres baru pemangkasan eselon ini mengacu pada kinerja dari pegawai bersangkutan. Yakni dituntut agar cepat dan memangkas birokrasi.
Pernyataan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengenai rencana perampingan eselon, karena birokrasi dianggap terlalu gemuk di banyak kementerian dan lembaga, termasuk pemerintahan daerah.
"Hal ini dilakukan agar birokrasi dapat mengikuti perubahan dengan cepat dan memangkas birokrasi dalam pengambilan keputusan," kata dia.
Sekadar diketahui, Kementerian Sekretariat Negara melantik 11 pejabat untuk mengisi posisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I. Di kementerian yang terletak masih satu kompleks dengan Istana Kepresidenan itu, sembilan nama masih diisi pejabat yang sama, dan dua hanya berganti posisi.