Usai Dipanggil Polda Sumut, Rektor USU Irit Bicara

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.Runtung Sitepu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA - Setelah dimintai klarifikasi dan keluar dari gedung Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu mendadak irit berbicara saat diwawancarai awak media di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 18 Januari 2021.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

"Ya enggak apa-apa dari mana pun. Saya bisa, tidak menjawab.? Kau, kenapa rupanya," kata Runtung.

Ditanyakan terkait klarifikasi kasus dugaan korupsi Pembangunan pembangunan Embung (waduk dalam ukuran kecil) di Kampus II USU di Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Runtung tidak mau menjawabnya.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

?"Tahu bahasa Indonesia enggak. Tahu bahasa Indonesia enggak. Ya sudah?," kata Runtung sembari berlalu meninggal Mako Polda Sumut dengan mobilnya.

Baca juga: Rektor USU Prof Runtung Dipanggil Polisi

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. John Nababan pemanggilan Runtung terkait kasus dugaan korupsi, yang tengah dilakukan penyidikan oleh Subdit Tipikor Polda Sumut.

"Bukan diperiksa, beliau kita undang dan panggil hari ini untuk memberikan klarifikasi," tutur John.

John menjelaskan pemanggilan Prof.Runtung tersebut, untuk meminta klarifikasi pembangunan Embung di Kampus II USU itu. Yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut?.

"Proyek pembangunan (Kampus II USU) merupakan dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran tahun 2017," kata perwira melati tiga itu.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024