Imigrasi Akan Periksa Kristen Gray yang Ajak Bule Pindah ke Bali
- Freepik/kstudio
VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan telah menemukan lokasi keberadaan Kristen Gray.
Warga negara asing (WNA) yang membuat heboh lantaran mengajak WNA lain pindah ke Bali selama pandemi COVID-19 ini, dikabarkan sedang tinggal di Kabupaten Karangasem, Bali.
"Di daerah Karangasem tinggalnya. Pihak Imigrasi di Bali sudah dapat data yang bersangkutan, data paspor, dan data izin tinggalnya," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Selasa, 19 Januari 2021.
Arvin menjelaskan, pihak Imigrasi memanggil Kristen Gray untuk dimintai keterangan terkait cuitan di akun Twitter-nya yang viral karena diduga mengandung unsur tindak pidana dan asusila (LGBT).
"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," kata Arvin.
Dalam media sosialnya, Kristen Gray di Instagram berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci.
Baca juga: Erick Thohir Jamin Tak Ada Chip Disuntikkan Lewat Vaksin COVID-19
Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, Ditjen Imigrasi menilai ada risiko deportasi.
"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dideportasi atau bahkan bisa dipidanakan," kata Arvin.
Demi mencegah kejadian serupa, Arvin menjelaskan bagaimana aturan tinggal bagi turis asing di Indonesia.
Sejak 2 April 2020, pemerintah RI telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia. Kini, WNA pun dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Tapi, ada beberapa pengecualian yang diberikan.
"Beberapa pengecualian, pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas. Ketiga, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap," kata Arvin.
Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orangtua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal. Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.
Adapun terkait izin tinggal turis asing pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.
"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," ujar Arvin.
Dengan penutupan gerbang dan masuknya WNA secara selektif saat pandemi virus Corona, WNA di Bali dengan nama Twitter Kristen Gray (@kristentootie) justru mempromosikan ajakan kepada warga asing untuk pindah ke Pulau Dewata. Dia juga menyebut memiliki agen visa khusus.
"Terkait dengan agen visa, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa penerbitan visa secara online yang bisa diurus langsung oleh orang asing melalui penjaminnya, sehingga tidak ada lagi kontak antara petugas dengan pemohon secara langsung," kata Arvin.
Seperti diketahui, seorang wanita warga negara Amerika memicu kemarahan para netizen Tanah Air setelah mengunggah sebuah thread untuk mengajak turis asing tinggal di Bali.
Thread dari akun Kristen Gray pada Sabtu, 16 Januari 2021 berisi tentang bagaimana dirinya putus asa tinggal di Los Angeles dengan biaya hidup tinggi, dan kesulitan mencari kerja lalu memutuskan pindah ke Bali.
Ia menceritakan banyak benefit yang ia rasakan selama tinggal di Bali, seperti biaya hidup yang murah, gaya hidup mewah, ramah terhadap queer (identitas seksual minoritas), dan adanya komunitas kulit hitam.
Namun, thread yang kini telah dihapus tersebut justru mendapat serangan dari warganet Indonesia. Bahkan, topik Bali tengah trending di Twitter.
Mereka menuding Gray tinggal di Bali tanpa membayar pajak dan merebut pekerjaan warga lokal.