Kasus Korupsi, KPK Kembali Panggil Eks Kepala Bakamla
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ari Soedewo.
Ari, sedianya hadir, bakal diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa dan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena.
"Diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 untuk tersangka LM (Leni Marlena) dan PT Merial Esa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa 19 Januari 2021.
Baca juga: Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,8 Kilometer
Pada kasus berkaitan ini, Ari sudah beberapa kali dipanggil KPK. Bahkan pernah dihadirkan dalam persidangan.
KPK telah menetapkan enam tersangka korporasi. Dua di antaranya yakni PT Duta Graha Indah atau PT Nusa Konstruksi Enjineering telah diputus bersalah dalam kasus korupsi proyek pemerintah. Sementara itu, PT Putra Ramadhan divonis bersalah dalam kasus pencucian uang.
Kemudian, KPK menjerat PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya. Korporasi tersebut dijerat sebagai perusahaan yang ikut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya dijerat dalam perkara yang berbeda.
KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.
PT Merial Esa adalah perusahaan kepunyaan suami Inneke Koesherawaty, Fahmi Darmawansyah. PT Merial Esa diduga terlibat kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sementara itu, Leni Marlena diduga melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.