Kasus Jouska, Polisi Minta Pendapat Ahli Pasar Modal
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim masih mendalami kasus dugaan penipuan oleh Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group, Aakar Abyasa Fidzuno. Menurut dia, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidik telah melakukan interview terhadap 23 orang terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT. Jouska," kata Ramadhan, Selasa, 19 Januari 2021.
Selanjutnya, Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban dugaan penipuan Jouska, yakni DA, Y, AW, SA dan DNK.
Baca juga: 40 Korban Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian di Longsor Sumedang
Penyidik juga akan menambah keterangan dari ahli pasar modal, untuk melengkapi berkas pembuktian nantinya.
"Selain itu, penyidik juga akan meng-interview ahli pasar modal. Nantinya jika pemeriksaan telah memenuhi dan pengumpulan bukti-bukti sudah selesai, maka akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengaku sedang menyelidiki laporan yang dibuat 10 orang nasabah Jouska terhadap bos Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno.
Laporan telah diterima polisi pada Kamis, 3 September 2020. Dalam waktu dekat, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, penyidik segera menjadwalkan untuk memeriksa pihak pelapor. Pelapor akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh penyidik terkait laporan yang dibuat.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana pada Kamis, 3 September 2020.
Laporan diterima dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Di mana pelapor dalam laporan adalah Rinto Wardana sedangkan terlapornya yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Kata Rinto, selain dugaan tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.
Hal tersebut juga sejalan dengan pasal yang tertera dalam laporan yang dibuat. Dimana dalam laporan, Aakar dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.