Komjen Listyo Sigit Diminta Tuntaskan Kasus Laskar FPI

Polisi melakukan rekonstruksi penembakan 6 anggota FPI di Tol Cikampek Km 50
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Ketua Presidium Alumni 212 Aminuddin menaruh harapan besar kepada calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bisa menuntaskan rekomendasi dan temuan Komnas HAM, terkait kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.

Dipecat Sepihak, Novi Vokalis Sukatani Ditawari Jadi Guru Lagi oleh Bupati Purbalingga

"Sejak awal mengharapkan mau siapapun Kapolrinya, bagi Presidium Alumni 212 adalah yang bisa menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM," kata Aminuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Januari 2021.

Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, kata Aminuddin, diharapkan bisa membuka seterang-terangnya dan transparan tanpa ditutup-tutupi. Amin meminta agar dalam peristiwa tewasnya enam orang ini tidak melihat latar belakang para korban.

Demi Kepentingan Kesehatan, Pengacara Agustiani Tio Minta KPK Revisi Pencekalan

"Tewasnya enam laskar FPI ini jangan dilihat dia FPI-nya, tapi dia adalah warga bangsa yang harus dilindungi. Konstitusi kita mengatakan itu, apapun agamanya, apapun aliran politiknya dan sebagainya itu harus kita usut secara tuntas. Karena ini anak bangsa, yang punya masa depan," kata Amin.

Untuk itu, Kapolri yang baru harus bisa meresapi dasar filosofi Polri yang menjadi pengayom dan pelindung masyarakat tanpa terkecuali.

Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Dijaga

"Jadi ketika ditanya (harapan) kepada Kapolri baru itu jelas, Presidium Alumni 212 ini adalah membela terhadap orang-orang yang teraniaya hak-haknya secara pribadi, sebagai manusia sebagai warga bangsa, makanya sejak awal kita turun ke Komnas HAM itu bagaimana membela ulama dan aktivis yang dikriminalisasi," kata Aminuddin.

Baca juga: Bareskrim Polri Trending, Polda-Polsek Pamer Prestasi Komjen Listyo

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (tengah) dan perwakilan dari Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna (kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Februari 2025

Komnas HAM Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran HAM PHK Tenaga Pendamping Desa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dugaan pelanggaran HAM terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Tenaga Pendamping Desa.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025