Ma'ruf Amin Minta Tidak Ada Kesan Paksaan dalam Vaksinasi
- ANTARA FOTO/Budi
VIVA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan per tanggal 13 Januari 2021 Indonesia memulai babak baru dalam upaya besar menghadapi pandemi COVID-19, yaitu melaksanakan kebijakan program vaksinasi.
Ma'ruf mengingatkan, jika merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka vaksin COVID-19 merupakan hal wajib karena menyangkut kekebalan komunal. Meskipun demikian, Ma'ruf meminta tidak ada kesan paksaan dalam sosialisasi kebijakan ini.
"Pimpinan kementerian, lembaga, pemda dan para tokoh masyarakat agar bijak dalam menyampaikan hal ini kepada publik, sehingga tidak ada kesan paksaan," kata Ma'ruf dalam sambutan Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen, Senin, 18 Januari 2021.
Baca juga: Aa Gym Minta Jokowi dan Maruf Amin Disuntik Duluan Vaksin COVID-19
Namun, lanjutnya, yang perlu digarisbawahi adalah pentingnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam vaksinasi sehingga target 70 persen populasi tercapai.
Ma'ruf mengatakan berdasarkan perhitungan dari Menteri Kesehatan, vaksinasi diperkirakan akan selesai dalam waktu 15 bulan. Untuk itu, seluruh mekanisme, sarana prasarana, SDM, dan dana operasional pelaksanaan vaksinasi diminta disiapkan secara matang.
"Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan dan sebaran yang luas dan karakteristknya sangat beragam," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menegaskan, pada saat yang sama penegakan disiplin protokol kesehatan tidak boleh dikendorkan. Begitu juga upaya 3T yakni Tracing, Testing dan Treatment yang justru menurutnya harus ditingkatkan.
"Hal ini perlu kita pahami bersama karena pandemi COVID-19 tidak dapat diselesaikan hanya dengan program vaksinasi COVID-19," kata Ma'ruf. (ase)