Efektifkah Hukuman Tambahan Kebiri ke Pelaku Kekerasan Seksual
- abc
Pada 2019 lalu Ketua Umum IDI, Daeng M Faqih mengungkapkan bahwa kebiri kimia merupakan bentuk hukuman dan bukan pelayanan medis sehingga tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan.
"Karena itu [menjadi eksekutor] di aturan pelayanan medis memang tidak membolehkan," katanya seperti yang dikutip CNN Indonesia.
Selain itu, perintah organisasi kesehatan dunia (WHO), dan undang-undang kesehatan juga melarang tindakan kebiri kimia tersebut.
Namun, IDI tetap mendorong keterlibatan dokter dalam rehabilitasi korban dan pelaku guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialami.
ABC Indonesia telah berusaha meminta tanggapan dari IDI terkait diterbitkannya PP No.70 Tahun 2020 yang masih melibatkan profesi dokter di dalamnya, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.