Efektifkah Hukuman Tambahan Kebiri ke Pelaku Kekerasan Seksual
- abc
Hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga mengancam pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, serta pelaku tindak pidana tadi menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Namun, ada pengecualian untuk semua kategori di atas.
Sesuai bunyi Pasal 4 PP No.70 Tahun 2020, "pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik."
Bagaimana mekanismenya?
Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada pasal 9 disebutkan pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah ada kesimpulan penilaian klinis yang menyatakan pelaku layak untuk dikenakan tindakan ini.
Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan tadi, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dengan dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian hukum, sosial, dan kesehatan.
Ketua Komnas PA melihat bahwa hukuman kebiri dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengeksekusi saat putusan pengadilan.
Antara: Adeng Bustomi