Efektifkah Hukuman Tambahan Kebiri ke Pelaku Kekerasan Seksual
- abc
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual, pada 7 Desember lalu.
Kepala Kantor Staf Kepresiden Moeldoko mengatakan, Peraturan Pemerintah ini adalah usaha pemerintah merespons kegelisahan publik, baik di Indonesia dan di negara-negara lain.
Moeldoko menambahkan, PP yang mengatur kebiri ini telah memberikan kepastian dan langkah yang lebih konkret terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
PP tersebut merupakan arahan bagi pelaksanaan UU Perlindungan Anak yang telah diubah dengan memasukkan hukuman kebiri kimia tahun 2016.
Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia berupa obat anafrodisiak yang menekan hasrat seksual laki-laki dengan menurunkan kadar testosteron melalui penyuntikan atau metode lain.
Misalnya, obat Lupron, yang digunakan untuk mengobati kanker prostat pada pria dengan cara menekan produksi testosteron di testis.
Lupron, salah satu obat anafrodisiak yang biasanya digunakan untuk mengobati kanker.
Center for Bioethics and Culture
Siapa saja yang bisa dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi?
Mereka yang bisa dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi ini diatur dalam Pasal 81 ayat (7) undang-undang yang diamandemen dan PP Nomor 70 Tahun 2020 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 dan Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 dan 2.