Reaksi Muryanto Rektor Terpilih USU Tanggapi Kasus Autoplagiasi
- usu.ac.id
VIVA – Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin merespons hukuman yang dijatuhkan padanya akibat kasus autoplagiasi atau plagiasi karya sendiri. Dia mengaku belum menerima salinan putusan hukuman tersebut sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, Kamis 14 Januari 2021.
"Belum menerima salin putusan Rektor USU secara resmi," ungkap Muryanto kepada wartawan di Medan, Jumat 15 Januari 2021.
Ia mengatakan, sudah menyiapkan langkah selanjutnya dengan berencana melakukan gugatan terhadap keputusan tersebut.
"Di dalam (konsultasi) rapat Dirjen Dikti sudah menyatakan self-plagiarisme, bukan plagiat. (saya) Akan mengajukan gugatan," sebut Muryanto, yang saat ini menjabat sebagai Dekan FISIP USU itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Pekat IB soal Raffi Ahmad
Sebelumnya, Muryanto Amin dinyatakan terbukti melanggar norma etika akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika dalam kasus plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme.
Berikut petikan surat keputusan sanksi kepada Muryanto, yang kini menjabat sebagai Dekan FISIP USU.
Menetapkan : Keputusan Rektor USU tentang sanksi kasus Plagiarisme.
Kesatu : menyatakan bahwa Muryanto Amin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme atau autoplagiasi (Plagiasi diri sendiri).
Kedua : menyatakan Muryanto Amin telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik. Ketiga : menghukum Muryanto Amin, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan," tulis dalam petikan keputusan tersebut.
Keempat : Muryanto juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India”, yang terbit pada September 2017, ke Kas Universitas Sumatera Utara.
Kelima : Keputusan ini, disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan itu, dibenarkan oleh Wakil Rektor III USU, Prof. Mahyuddin K.M. Nasution kepada wartawan di Kampus USU di jalan Dr.Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat petang, 15 Januari 2021. Ia menjelaskan kasus self-plagiarisme, berawal dari pemberitaan media massa.
Kemudian, Rektor USU membentuk tim penulusuran. Hasil penelusuran diserahkan kepada tim etik USU dan hasilnya diserahkan dan diputuskan oleh Rektor USU.
"Keputusan Rektor USU bukan kali ini aja. Tapi, sebelum keputusan yang sama juga pernah dikeluarkan dalam kasus plagiat yang lain," sebut Mahyuddin.
Self-plagiarism alias autoplagiasi merupakan tindakan memakai kembali karya sendiri secara identik maupun mendekati identik tanpa memberi tahu atau merujuk karya aslinya. Self-plagiarism dimaknai juga sebagai perbuatan pendaurulangan karya, memecah topik dalam beberapa tulisan, publikasi ganda pada lebih dari satu media atau jurnal.
Dalam perkara Muryanto, ditemukan satu karya ilmiah yang diterbitkan beberapa kali di jurnal yang berbeda, salah satunya artikel berjudul: “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India”, yang terbit pada September 2017.
Muryanto sejatinya dijadwalkan dilantik menjadi Rektor USU pada 21 Januari 2021. Ia terpilih sebagai rektor USU dalam forum pemilihan oleh Wali Amanat USU pada 3 Desember 2020. Dia memperoleh 18 suara (57,75 persen), mengungguli pesaingnya, Farhat, dengan 11 suara (35,75 persen), dan Muhammad Arif 2 suara (6,5 persen).