Bareskrim Dalami Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Jouska

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).

“Sampai saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim masih melakukan pendalaman penyelidikan dan mendata apakah masih ada masyarakat yang dirugikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 15 Januari 2021.

Baca juga: Bus Gandeng di New York Jatuh dan Menggelantung di Jembatan Layang

Menurut dia, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim akan mengambil langkah memeriksa saksi-saksi yang diduga terkait dalam kasus ini, baik saksi terlapor maupun saksi lainnya.

“Untuk pemeriksaan terhadap pelapor dijadwalkan pada minggu depan,” ujarnya.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun diserahkan ke Bareskrim karena dinilai masuk ranah sektor moneter. Sebab, pihak terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku sedang menyelidiki laporan yang dibuat 10 orang nasabah Jouska terhadap bos Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno.

Laporan telah diterima polisi pada Kamis 3 September 2020. Dalam waktu dekat, lanjut Yusri, penyidik segera menjadwalkan untuk memeriksa pihak pelapor. Pelapor akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh penyidik terkait laporan yang dibuat.

Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Sebelumnya diberitakan, polemik kasus Jouska berujung dipolisikannya bos mereka yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Dia dilaporkan oleh 10 orang nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Kamis, 3 September 2020.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana pada Kamis, 3 September 2020.

Mengenal Istilah 'Latte Factor' yang Bikin Gen Z dan Milenial Makin Boncos

Laporan diterima dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Di mana pelapor dalam laporan adalah Rinto Wardana sedangkan terlapornya yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Kata Rinto, selain dugaan tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.

Hal tersebut juga sejalan dengan pasal yang tertera dalam laporan yang dibuat. Dimana dalam laporan, Aakar dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bursa Asia Semringah Menyusul Reli Tesla di Wall Street
Ilustrasi Investasi

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Ingin berinvestasi dengan aman? Simak 3 tips cerdas untuk membedakan investasi legal dan bodong. Pelajari cara mengenali tanda-tanda penipuan dan pastikan investasi Anda.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024