Alasan Polisi Tak Tahan 2 Manager Waterboom Lippo Cikarang
- VIVA/Dani (Bekasi)
VIVA – Meski ditetapkan jadi tersangka, General Manager Waterboom Lippo Cikarang, Ike Patricia dan Marketing Manager Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari tidak ditahan.
"Tidak ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 15 Januari 2021.
Yusri menjelaskan, alasan tak ditahan lantaran ancaman hukuman terhadap keduanya. Dimana keduanya cuma diancam hukuman satu tahun kurungan. Sementara seseorang baru bisa ditahan apabila ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dimana dalam kasus ini keduanya dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Jo Pasal 216 KUHP Jo Pasal 218 KUHP.
"Ancamannya hanya satu tahun," kata dia.
Sebelumnya, pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, dibubarkan polisi, Minggu, 10 Januari 2021. Hal itu dilakukan karena terjadi kerumunan massa yang membeludak di tengah pandemi COVID-19.
"Iya, pengunjungnya mencapai ribuan," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Komisaris Polisi Sukadi kepada wartawan, Senin, 11 Januari 2021.
Imbas kerumunan ini, Sukadi juga dicopot dari kapolsek Cikarang Selatan. Terkait kasus itu, setidaknya sudah 15 saksi yang dipanggil dan diperiksa polisi dalam kasus kerumunan tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya terpaksa menyegel wisata air Waterboom Lippo Cikarang. Penyegelan ini dilakukan setelah pengelola wisata dianggap mengundang kerumunan.
Usai dibubarkan, wisata Waterboom juga langsung disegel pada Minggu 10 Januari 2021. Pemicu kerumunan itu dikarenakan pengelola memberikan diskon besar untuk pengunjung yang masuk.
“Mulai hari ini kita berhentikan kapolsek Cikarang Selatan karena lalai dalam menjalankan tugas di masa pandemi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Rabu 13 Januari 2021.
Baca juga: GM dan Marketing Manager Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka