Basarnas Perpanjang Operasi SAR Sriwijaya Air Selama 3 Hari
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Badan SAR Nasional menetapkan perpanjangan operasi SAR jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 selama tiga hari ke depan. Hal ini lantaran diduga masih banyak jasad korban dan Cockpit Voice Recorder (CVR) yang hingga kini masih belum ditemukan dalam pencarian hari ke-7.
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito, mengatakan, keputusan tersebut diambil pihaknya setelah melakukan rapat bersama menteri Perhubungan, dan jajaran terkait operasi SAR yang hingga kini masih terus dijalankan.
"Siang ini diputuskan bahwa operasi SAR gabungan dalam rangka pencarian atau evakuasi Sriwijaya Air SJ 182, saya perpanjang tiga hari. Saya ulangi, saya perpanjang tiga hari. Berarti sampai dengan hari Senin,” ujar Bagus saat memberikan keterangan di Posko JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Surplus Neraca Perdagangan RI 2020 Tertinggi dalam 9 Tahun Terakhir
Setelah diperpanjang tiga hari, Bagus mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali apakah akan ada perpanjangan kedua atau tidak usai penambahan waktu tiga hari untuk pencarian.
"Artinya setelah itu kita evaluasi kembali dan kita putuskan selanjutnya," ujar Bagus.
Diberitakan sebelumnya, hari ini, Jumat sore, rencananya Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito akan mengumumkan status masa operasi SAR jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Posko JICT II Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bagus membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa operasi SAR gabungan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tahap pertama selama tiga hari. Bagus mengatakan, perpanjangan tersebut dimungkinkan apabila pada pencarian hari ketujuh operasi SAR dinilai masih belum ada hasil optimum.
"Bahwa dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optimum, kita akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama selama tiga hari. Besok sore saya akan mengumumkan apabila kita memang harus diperpanjang," ujar Bagus dalam keterangannya Kamis 14 Januari 2021.
Bagus menjelaskan pelaksanaan operasi SAR sesuai SOP operasi SAR sejatinya adalah selama tujuh hari. Setelah tujuh hari dimungkinkan akan ada perpanjangan.
"Sampai seberapa hari, tentunya kita ada batas-batas, karena SOP kita mengatakan tujuh hari operasi SAR dilaksanakan. Setelah itu perpanjangan. Itu sudah dalam ketentuan. Namun situasi bisa memungkinkan kita untuk memperpanjang pelaksanaan operasi SAR tersebut," ujarnya.