Dukung Arief Budiman, Pemuda Muhammadiyah: DKPP Gagal Paham
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, adalah bentuk kegagalan dalam memahami persoalan.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Muthohirin mengatakan, DKPP gagal paham dalam melihat substansi etik dalam perkara yang dipersoalkan. DKPP memberhentikan Arief berdasarkan keputusan Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Menurut Ali, seharusnya DKPP lebih berhati-hati terkait dengan memutus pelanggaran etik dikarenakan persoalan tersebut rawan adanya konflik kepentingan.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Bukan Kapolri Pertama yang Non Muslim
“Terkait dengan pelanggaran etik dan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU RI, Arif Budiman seharusnya didasarkan atas pertimbangan yang seksama dan substantif, karena rawan adanya conflict of interest," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 14 Januari 2021.
Menurutnya, harusnya DKPP mengedepankan prinsip netralitas, keadilan, imparsialitas dan transparansi. Harusnya itu menjadi dasar bagi DKPP dalam menjalankan tugasnya.
Mantan Ketum DPP IMM ini mengatakan, DKPP juga harus bersikap netral. Tidak memanfaatkan momentum persoalan untuk sekedar mengangkat popularitas.
“Tetap harus merujuk kepada tugas dan fungsi DKPP yang sudah diatur dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa DKPP dalam melakukan tugasnya DKPP memiliki kewajiban yang melekat. Itu perlu untuk ditaati sebelum menerima amanah sebagai DKPP, agar tidak abuse of power," jelasnya.
Semestinya, lanjut Ali, DKPP lebih jeli melihat persoalannya. Dengan begitu, dia bisa menghasilkan keputusan yang lebih berkualitas dalam setiap persoalan etik yang ditangani. Tidak justru memanfaatkan momentum.
“Kita berharap DKPP jangan dijadikan ajang meningkatkan popularitas oknum lah, terlebih mungkin ada konflik kepentingan yang terjadi. Sehingga mencoreng nama baik demokrasi Indonesia yang telah mulai tertata dengan baik hari ini”, jelas Ali.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, kata Ali, mendukung sepenuhnya Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI. Mereka menilai apa yang dilakukan oleh Arief secara substansi bukan termasuk dalam ranah pelanggaran etik sebagaimana sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP.
Apa yang dilakukan Arief, menurutnya adalah proses yang wajar dilakukan secara kelembagaan oleh Ketua KPU RI. Seperti dalam hal menandatangani surat pengantar untuk menyampaikan Keputusan Presiden mengenai pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.
Maka menurutnya, memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI adalah keputusan yang minim substansi.
“Pemuda Muhammadiyah dalam hal ini tetap mendukung Arief Budiman untuk menempuh langkah selanjutnya. Sambil lalu, perlu kiranya untuk dibentuk tim independen guna menilai kualitas putusan yang dikeluarkan DKPP hari ini. Biar saling menjaga saja," jelas Ali.