Bupati Manggarai Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah Labuan Bajo
- dok.ist
VIVA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula bersama 15 orang lain sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo.
Sebanyak 13 orang di antaranya telah dilakukan penahanan.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Kupang yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim dalam keterangannya, Kamis, 14 Januari 2021.
Korupsi aset tanah seluas 30 hektare tersebut terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan tersangka terhadap 16 orang tersebut setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa 102 orang saksi dan 5 orang ahli.
"Serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas 30 hektare dan dua hotel," kata Hakim.
Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 triliun. Adapun 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK dan ST. Kemudian, tersangka dari Jakarta MA dan tersangka dari Kota Kupang yakni CS dan MN.
"Penetapan para tersangka sekaligus penahanan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 KUHAP dan adanya alasan objektif maupun subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP," kata Hakim.
Hakim menambahkan, dari 16 orang yang dijerat tersangka, 13 lainnya telah dilakukan penahanan. Namun Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula belum dilakukan penahanan.
"Yang ditahan 13 rinciannya ACD tunggu izin, A alias U saat ini DPO dan VS terkonfirmasi Covid-19," imbuhnya.