Bupati Manggarai Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah Labuan Bajo

Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula bersama 15 orang lain sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

Sebanyak 13 orang di antaranya telah dilakukan penahanan.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Kupang yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim dalam keterangannya, Kamis, 14 Januari 2021.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Korupsi aset tanah seluas 30 hektare tersebut terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan tersangka terhadap 16 orang tersebut setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa 102 orang saksi dan 5 orang ahli.

"Serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas 30 hektare dan dua hotel," kata Hakim.

Sidang Putusan Harvey Moeis, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 T

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 triliun. Adapun 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK dan ST. Kemudian, tersangka dari Jakarta MA dan tersangka dari Kota Kupang yakni CS dan MN.

"Penetapan para tersangka sekaligus penahanan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 KUHAP dan adanya alasan objektif maupun subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP," kata Hakim.

Hakim menambahkan, dari 16 orang yang dijerat tersangka, 13 lainnya telah dilakukan penahanan. Namun Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula belum dilakukan penahanan.

"Yang ditahan 13 rinciannya ACD tunggu izin, A alias U saat ini DPO dan VS terkonfirmasi Covid-19," imbuhnya.

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024