Warga Sumsel yang Tolak Divaksin COVID-19 Tidak Akan Didenda
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tidak akan memberlakukan sanksi atau denda kepada masyarakat yang menolak untuk divaksinasi COVID-19 Sinovac, seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan tidak akan memberlakukan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta kepada masyarakatnya yang tidak ingin divaksin, seperti dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pemberian sanksi di Jakarta itu ada Perda atau Pergub, setiap daerah punya spesifikasi tentang karakter masyarakatnya masing-masing. Jadi untuk di Sumatera Selatan saya pikir tidak perlu diberikan sanksi," kata Deru.
Dia bilang, alasan dirinya tidak memberikan sanksi terhadap masyarakat yang menolak divaksinasi karena berpedoman dengan Undang-undang Tahun 84 Nomor 4 tentang Vaksin dan Wabah.
"Saya mengajak dan saya mencontohkan, saya menjadi orang pertama di Sumatera Selatan yang divaksin COVID-19. Vaksin itu bukan menjaga diri sendiri, tapi menjaga orang lain juga," katanya.
Herman Deru menjadi orang pertama yang disuntik vaksin COVID-19 Sinovac, di Sumatera Selatan. Suntik vaksin yang dilakukan kepada Herman Deru berlangsung di Puskesmas Gandus Palembang, Kamis, 14 Januari 2021.
Herman beralasan, dirinya lebih memilih Puskesmas Gandus ketimbang di Griya Agung atau RSUD besar di Palembang, supaya lebih meyakinkan masyarakat dan tidak memunculkan kesan eksklusifitas vaksin untuk pemimpin.
"Saya ingin masyarakat lebih yakin bahwa para pemimpin bukan hanya sekadar menganjurkan, dan meminta masyarakat untuk vaksin, tapi pemimpin juga harus ikut divaksin," ujarnya.