Warga Sumsel yang Tolak Divaksin COVID-19 Tidak Akan Didenda

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, disuntik vaksin COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tidak akan memberlakukan sanksi atau denda kepada masyarakat yang menolak untuk divaksinasi COVID-19 Sinovac, seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan tidak akan memberlakukan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta kepada masyarakatnya yang tidak ingin divaksin, seperti dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pemberian sanksi di Jakarta itu ada Perda atau Pergub, setiap daerah punya spesifikasi tentang karakter masyarakatnya masing-masing. Jadi untuk di Sumatera Selatan saya pikir tidak perlu diberikan sanksi," kata Deru.

Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Golden Crescent, Polda Sumsel Musnahkan 49,24 Kg Sabu

Dia bilang, alasan dirinya tidak memberikan sanksi terhadap masyarakat yang menolak divaksinasi karena berpedoman dengan Undang-undang Tahun 84 Nomor 4 tentang Vaksin dan Wabah.

"Saya mengajak dan saya mencontohkan, saya menjadi orang pertama di Sumatera Selatan yang divaksin COVID-19. Vaksin itu bukan menjaga diri sendiri, tapi menjaga orang lain juga," katanya.

Lonjakan Kasus HMPV di Tiongkok Bawa Kenangan Kelam tentang Pandemi COVID-19

Herman Deru menjadi orang pertama yang disuntik vaksin COVID-19 Sinovac, di Sumatera Selatan. Suntik vaksin yang dilakukan kepada Herman Deru berlangsung di Puskesmas Gandus Palembang, Kamis, 14 Januari 2021.

Herman beralasan, dirinya lebih memilih Puskesmas Gandus ketimbang di Griya Agung atau RSUD besar di Palembang, supaya lebih meyakinkan masyarakat dan tidak memunculkan kesan eksklusifitas vaksin untuk pemimpin.

"Saya ingin masyarakat lebih yakin bahwa para pemimpin bukan hanya sekadar menganjurkan, dan meminta masyarakat untuk vaksin, tapi pemimpin juga harus ikut divaksin," ujarnya.

Jalan amblas di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

BPBD Tetapkan 10 Daerah di Sumsel Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, menetapkan 10 daerah yang telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025