Polemik Pemecatan Ketua KPU RI, DPR Minta Penjelasan DKPP

DKPP Gelar Sidang Putusan Komisioner KPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Arief diberhentikan atas pelanggaran etik terkait kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, DKPP mempunyai kewenangan untuk memberhentikan pimpinan dan anggota KPU yang melakukan pelanggaran kode etik. 

Namun, karena ini sudah menjadi pembahasan publik, Komisi II akan meminta penjelasan dari DKPP dan KPU terkait keputusan tersebut. Walau dewan tidak berhak untuk membatalkan hasil keputusan DKPP itu.

Dilantik Prabowo Jadi KPU, Iffa Rosita Jamin Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Awal Persahabatan dengan Syekh Ali Jaber

“Tentu, walau kami tidak ada hak untuk meralatnya,” kata Sodik saat dihubungi, Kamis 14 Januari 2021.

Benny K Harman Menduga Kapolda NTT Dikerjai Anak Buah untuk Pecat Rudy Soik

Menurut politikus Partai Gerindra ini, DKPP harus mengkaji banyak hal terkait kode etik sebelum memutuskan pemberhentian jabatan ketua KPU. Itu yang ingin diklarifikasi oleh komisi.

“Kami berharap DKPP sudah mengkaji dan membandingkan secara mendalam dan komprehensif tindakan yang dilakukan Arief Budiman dengan ukuran kode etik yang sudah ditetapkan DKPP,” paparnya.

Sodik menambahkan, keputusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman akan menjadi pembahasan tersendiri di Komisi II DPR RI. Terutama terkait peraturan perundangan mengenai DKPP.

“Akan jadi bahan evaluasi Komisi II untuk undang-undang ke depan tentang DKPP yang mempunyai kewenangan, keputusan yang final dan mengikat seperti sebuah pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu buntut dari adanya kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.

Dalam perkara ini, DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," kata Muhammad.

Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya