Gubernur Banten: Menolak Divaksin COVID-19 Bisa Kena Sanksi Pidana

Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Gubernur Banten, Wahidin Halim menyebutkan, akan memberikan sanksi bila masyarakat di wilayahnya tidak ingin melakukan vaksinasi COVID-19.

"Bisa kita berikan sanksi denda, bahkan diberikan sanksi pidana kalau masyarakat tidak mau divaksin," kata Wahidin di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis, 14 Januari 2021.

Menurut dia, menerima vaksin COVID-19, merupakan salah satu langkah bela negara, dan wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang mana saat ini, penularannya pun makin meningkat.

"Ini merupakan langkah bela negara, yang wajib dilakukan, dan kalau nanti didenda atau dipidana tidak melanggar HAM, karena semua sudah ada dalam aturan undang-undang," ujarnya.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Baca juga: Hari Ini 7 Daerah di Jawa Barat Serentak Vaksinasi COVID-19 Sinovac

Wahidin juga menjelaskan perihal dirinya tidak ikut melakukan vaksinasi COVID-19 yang digelar secara serentak di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang. Hal itu dikarenakan, umur dari Gubernur Wahidin tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan vaksin.

"Umur saya 66, sementara batas umur dari Sinovac itu 60 tahun. Kalau ditanya siap, tentu saya siap, karena ini termasuk bela negara untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Bio Farma Raih Kontrak Ekspor Vaksin Rp 1,4 Triliun, Erick Thohir Dorong Produksi
Exclusive roundtable 'Peringatan Hari Pneumonia Sedunia 2024'

Angka Pneumonia Anak Masih Tinggi, Inilah Jadwal Imunisasi Terbaru dari IDAI untuk Vaksin PCV

ASI diketahui punya manfaat untuk kesehatan anak termasuk meningkatkan daya tahan tubuh mereka sehingga mereka tak mudah terpapar penyakit termasuk infeksi bakteri.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024