Menangis Pilu, Prajurit TNI Tuntut Keadilan di Polres Pematang Siantar

Prajurit TNI menangis
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Serda Lily Muhammad Ginting tidak kuasa menahan tangis. Ia menangis demi menuntut keadilan di depan Markas Komando Polres Pematang Siantar terkait kasus kecelakaan kerjaan dialami anak kandungnya bernama Teguh Syahputra Ginting (20).

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

Menuntut keadilan dilakukan Serda Lily di Mako Polres Pematang Siantar, pada Senin 11 Januari 2021. Videonya, viral di media sosial seperti Instagram dan Facebook. Hal menjadi sorotan netizen dan publik.

Akibat kecelakaan kerja dialami putra Serda Lily. Teguh harus kehilangan tangan di bagian kiri. 

Aksi Polisi Kejar-kejaran di Jalan dengan Maling Warung Sembako, Bak Film Laga

"Tolong saya bapak, saya ingin menuntut keadilan, yang terjadi pada anak saya sehingga tangan (kirinya) putus bapak. Tolong kami bapak. Bapak pimpinan TNI," ujar Serda Lily seraya menangis dalam video tersebut.

Serda Lily dalam video berdurasi 59 detik menunjukkan tangan kiri anaknya yang diamputasi. Tujuan aksi prajurit TNI, agar Polres Pematang Siantar untuk secepatnya memproses kasus kecelakaan tersebut.

Pelabuhan Merak Kembali Dibuka Usai Ditutup karena Cuaca Buruk

Terkait itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Pematang Siantar, AKP Edi Sukamto menjelaskan proses hukum kecelakaan kerja yang dialami putra Serda Lily masih terus dilakukan penyidikan. Kata dia, kasus tersebut ditangani Polres Pematang Siantar, sejak September 2020.

“Peristiwa yang dialami anaknya terjadi bulan April 2020. Kemudian tanggal 20 September, mereka baru buat laporan polisi. (Kasus) Kita tangani, sekarang lagi proses,” tutur Edi saat dikonfirmasi Rabu malam, 13 Januari 2021.

Edi mengungkapkan dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni MMA (28) dan AL (23). Kedua tersangka tersebut juga sudah diamankan dan ditahan polisi pada Desember 2020.

“Dua orang yang ditahan mandor sama operator (perusahaan),” tutur Edi.

Dua tersangka dalam kecelakaan kerja tersebut, dijerat dengan Pasal 360 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya