DKPP Berhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU

Ketua KPU Arief Budiman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu buntut dari adanya kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

KPU Siap Gelar PSU di 4 Daerah pada Sabtu Pekan Ini

Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.

Wamendagri Ribka Sambangi Langsung Kabupaten Siak, Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana

Dalam perkara ini, DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," kata Muhammad.

Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

KPU dan BPS Teken MoU, Sepakati Kolaborasi untuk Pemanfaatan Data Pemilih
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk

Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, Kabupaten Magetan telah siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025