DKPP Berhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU

Ketua KPU Arief Budiman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu buntut dari adanya kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Partisipasi Pilkada 2024 Lebih Rendah Dibandingkan Pilpres dan Pileg

Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.

KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta 2024 Menurun, Apa Sebabnya?

Dalam perkara ini, DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," kata Muhammad.

Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

KPU to Announce Regional Election Results on December 15
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Catat! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 oleh KPU

Pemilihan kepala daera (Pilkada) 2024 telah digelar secara serentak di Tanah Air. Banyak masyarakat yang menunggu kapan jadwal resmi pengumuman hasil Pilkada 2024 KPU?

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024