Jokowi Mau DPR Cepat Setujui Komjen Listyo Jadi Kapolri

Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Presiden Joko Widodo mengajukan nama Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Jokowi berharap DPR segera proses Komjen Listyo dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Jumlah KKB di Papua Berpotensi Bertambah, Kapolri Instruksikan Brimob Lakukan Ini

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan harapan itu agar dilakukan DPR dalam waktu secepatnya.

“Pemerintah sangat berharap proses ini bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya," kata Pratikno di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Ia berharap DPR bisa segera menggelar fit and proper test sehingga tidak perlu sampai menunggu 20 hari seperti yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani.

“Sebagaimana tadi disampaikan oleh Ibu Ketua (Puan) 20 hari dan kami berharap bisa lebih cepat dari itu, sehingga kita segera memperoleh kapolri yang definitif," ujarnya.

Cerita Kapolri Ingat Pujian Atraksi Pasukan Brimob dari Jokowi dan Prabowo

Kemudian, ia mengatakan, dalam prosesnya nanti DPR segera menyetujui Komjen Listyo sebagai Kapolri baru. “Kami sangat mengharapkan DPR menyetujui apa yang sudah diusulkan oleh Bapak Presiden," katanya.

Sebelumnya, DPR resmi menerima surat presiden atau surpres dari Jokowi tentang Komjen Listyo sebagai nama calon tunggal kapolri. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan Mensesneg Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Puan menjelaskan, DPR memiliki mekanisme persyaratan sebelum menyetujui calon kapolri. Persyaratan mencakup syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ia mengatakan mekanisme di DPR mesti melalui fit and proper test baru kemudian dibawa ke paripurna untuk forum persetujuan.

"Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Puan di gedung DPR, Rabu, 13 Januari 2021.

Nama Listyo mencuat dalam beberapa hari terakhir karena digadang-gadang sebagai kandidat terkuat pengganti Idham Azis. Salah satu alasannya karena eks Kapolda Banten itu memiliki kedekatan dengan Jokowi.

Listyo diketahui pernah menjadi Kapolres Solo pada 2011. Lalu, ia pernah jadi ajudan Jokowi pada 2014. (ase)

Baca Juga: Surpres Calon Kapolri Sudah di DPR, Uji Kelayakan Pekan Depan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya