Terungkap, Begini Cara Grabtoko Tipu Pembelinya

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh Grabtoko.com. Pemilik Grabtoko.com yang juga tersangka dalam kasus ini, yaitu Yudha Manggala Putra awalnya membuat sebuah website. Di mana website yang dibuat website belanja online.

Kasus DWP, 2 Polisi Disidang Propam Lagi Hari Ini

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu 13 Januari 2021.

Lantas, terbentuklah website dengan nama Grabtoko.com. Website tersebut menawarkan barang-barang jualan dengan harga terbilang murah sekali. Alhasil, masyarakat pun tertarik untuk berbelanja di sana.

Jawaban Nyeleneh Casis saat Ditanya Tujuan Masuk Polisi Bikin Geleng-geleng Kepala

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan menambahkan, enam karyawannya ditugaskan meminta waktu tambahan pengiriman barang. Kemudian, ratusan konsumennya merasa ditipu dan barang belanjaan mereka tidak pernah dikirim oleh Grabtoko.com.

"Dari informasi pelaku ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs Grabtoko, namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan dan sembilan barang yang dikirim ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal," Adex menambahkan.

Antisipasi Praktek Penipuan, Program Pay in Haram Land Dapat Jadi Solusi Agenda Perjalanan Umroh

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Diduga, Yudha menyebarkan berita bohong.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha ditangkap diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

“Langkah berikutnya penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” kata Listyo dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca juga: Bareskrim Ciduk Pemilik Grab Toko Indonesia

Jawaban nyeleneh para casis saat ditanya tujuan masuk polisi

Salah Satu Jawaban Nyeleneh Casis Ingin Masuk Polisi yang Viral: Agar Bisa Dapat Wanita Idaman

Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan momen para calon siswa (casis) kepolisian saat ditanya mengenai alasan mereka ingin masuk polisi.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025