Pakai Kemeja Putih, Jokowi Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac
- Repro Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo menjalani vaksinasi COVID-19 dari Sinovac di Istana Negara pada Rabu pagi, 13 Januari 2021. Jokowi jadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin COVID-19.
Proses vaksinasi untuk Jokowi ini disiarkan langsung lewat Youtube Sekretariat Presiden. Mengenakan dan bermasker, eks Gubernur DKI Jakarta itu terlihat semangat.
Sebelum divaksin, Jokowi dicek kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh sampai tekanan darah. Baik suhu tubuh dan tekanan darah Jokowi dinyatakan sehat.
Petugas medis sempat mengajukan beberapa pertanyaan terhadap Jokowi. Salah satu pertanyaannya terkait riwayat pernah menderita COVID-19. Selanjutnya, Jokowi ke meja lainnya untuk disuntik vaksin. Tampak bagian tangan kiri Jokowi yang disuntik.
Selain Jokowi, ada beberapa figur yang menjalani vaksin perdana seperti di antaranya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.
Selain itu, ada perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ishomuddin, Kapolri Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Kemudian, tahap awal vaksinasi ini nanti kalangan tenaga medis jadi prioritas disuntik Sinovac.
Sebelumnya, Sekretariat Presiden dari Istana sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengaturan vaksinasi COVID-19 untuk Jokowi. Sebagai orang pertama, pengaturan tata cara vaksinasi perlu diatur.
"Rencana besok pagi penyuntikan vaksin perdana untuk Presiden. Kami (Sekretariat Presiden) sedang mempersiapkan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pengaturan tata cara vaksinasi," ujar Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Selasa, 12 Januari 2021.
Status vaksin Sinovac juga dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengeluarkan sertifikasi Emergency Use of Authorization (EUA). Pun, sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah keluar dengan merujuk fatwa Nomor 2 Tahun 2021. (ase)