KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Begkulu
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Rohidin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa 12 Januari 2021, guna melengkapi berkas perkara tersangka Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa. Namun surat panggilan yang dilayangkan tim penyidik KPK belum diterima oleh yang bersangkutan.
"Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima," kat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.
Ali menambahkan, penyidik mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Rohidin. Kendati begitu, Ali belum mengungkap secara persis kapan pemanggilan ulang tersebut dilakukan.
"Tim Penyidik KPK segera mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri, serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan supaya Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap itu digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.