Pro dan Kontra Putusan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan ke penuntut umum sebagaimana proses hukum Habib Rizieq Shihab tetap berlanjut.

Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang, Penetapan Tersangka KPK Tetap Sah

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata hengki kepada awak media seusai sidang, Selasa, 12 Januari 2021

"Yang jadi permohonan sekali lagi permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata dia lagi.

Alasan Kejaksaan Periksa Kembali Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Gula

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pendapatnya terkait keputusan hakim telah mengubah azas hukum sehingga putusan hakim sangat menyesatkan.

"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Alamsyah.

Sekjen PDIP Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Profesional

Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengajukan Judicial Review (JR). JR tersebut berkaitan dengan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq.

"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," terangnya.

Untuk JR ini nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.

"JR mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," pungkas Alamsyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK

Persiapan Ketua KPK untuk Hadapi Hasto PDIP di Praperadilan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto buka suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025