Pro dan Kontra Putusan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan ke penuntut umum sebagaimana proses hukum Habib Rizieq Shihab tetap berlanjut.
"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata hengki kepada awak media seusai sidang, Selasa, 12 Januari 2021
"Yang jadi permohonan sekali lagi permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata dia lagi.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pendapatnya terkait keputusan hakim telah mengubah azas hukum sehingga putusan hakim sangat menyesatkan.
"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Alamsyah.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengajukan Judicial Review (JR). JR tersebut berkaitan dengan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq.
"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," terangnya.
Untuk JR ini nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.
"JR mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," pungkas Alamsyah.