Pro dan Kontra Putusan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan ke penuntut umum sebagaimana proses hukum Habib Rizieq Shihab tetap berlanjut.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata hengki kepada awak media seusai sidang, Selasa, 12 Januari 2021

"Yang jadi permohonan sekali lagi permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata dia lagi.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pendapatnya terkait keputusan hakim telah mengubah azas hukum sehingga putusan hakim sangat menyesatkan.

"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Alamsyah.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengajukan Judicial Review (JR). JR tersebut berkaitan dengan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq.

"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," terangnya.

Untuk JR ini nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.

"JR mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," pungkas Alamsyah.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024