Polri: Habib Rizieq Sempat Positif COVID-19, Tapi Ngaku Sehat
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus menghambat atau menghalangi petugas Satgas COVID-19 ketika dirawat di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat pasal berita bohong sebagaimana Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1956.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa saat itu Habib Rizieq diketahui memang dinyatakan positif virus COVID-19. Akan tetapi, Habib Rizieq mengaku kondisinya sehat wal’afiat.
“Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25 November. Tapi 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun,” kata Andi pada Selasa, 12 Januari 2021.
Menurut dia, Habib Rizieq menyebarkan berita bohong kondisinya sehat wal’afiat melalui channel Youtube Front TV. Sementara, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, dokter Andi Tatat dianggap berbohong ketika diwawancarai oleh awak media.
“Kan khusus untuk Rizieq, dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, dikenakan pasal berlapis terkait kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test COVID-19 pada Habib Rizieq.
Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di mana Pasal 14 Ayat 1 berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Kemudian, Pasal 14 ayat 2 bunyinya barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Sedangkan untuk Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Pasal 14 Ayat 1 UU 1 Tahun 1956 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Sedangkan Ayat (2) berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.