Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama dimulai pukul 14:00 WIB.

Julia Santoso Masih Ditahan Meski Menang Praperadilan, Petrus Selestinus Kritik Polri

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti ini menolak permintaan pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq.

"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata Akhmad saat membacakan putusan.

Hasto Tuding KPK Ingin Ulur Waktu, Begini Jawaban Tegas Setyo Budiyanto

Baca juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Akhmad menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam hal ini hakim menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Maka dari itu hakim memerintahkan agar penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizeq diteruskan. (ase)

Penjelasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP
Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Bareskrim Bebaskan Julia Santoso usai Putusan Praperadilan

Julia Santoso melakukan gugatan melalui praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan terkait status tersangka dan hasilnya dikabulkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025