Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama dimulai pukul 14:00 WIB.

Warganya Ditangkap Usai Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, Begini Respons Arab Saudi

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti ini menolak permintaan pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq.

"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata Akhmad saat membacakan putusan.

Dokter Arab Saudi Tabrak Kerumunan di Pasar Natal Jerman, 5 Tewas Puluhan Luka-luka

Baca juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Akhmad menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam hal ini hakim menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Maka dari itu hakim memerintahkan agar penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizeq diteruskan. (ase)

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas
Tangkapan layar CCTV mobil tabrak kerumunan di pasar Natal Jerman

Detik-detik Mengerikan Mobil Tabrak Kerumunan di Pasar Natal Magdeburg Jerman

Sebuah mobil menerobos dan menabrak kerumunan pengunjung sebuah pasar Natal di kota Magdeburg, negara bagian Saxony-Anhalt, Jerman pada Jumat, malam

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024