Buronan Harun Masiku Disebut Telah Meninggal, Ini Respons KPK
- vstory
VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menerima informasi valid terkait dugaan meninggalnya tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hal itu dikatakan KPK menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mengenai dugaan meninggalnya mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2021.
Apalagi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, KPK tidak kunjung mengetahui keberadaan Harun Masiku. Ali menekankan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus mempunyai dasar yang kuat menentukan kabar seseorang meninggal dunia.
"Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," terang Ali.
Karena itu, Ali menegaskan, hingga kini pihaknya masih mencari keberadaan Harun. Menurut Ali, setidaknya ada sisa sekitar tujuh daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk dituntaskan.
"KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," kata Ali.
Sebelumnya, Boyamin menduga Harun Masiku telah meninggal dunia. Sebab, ia tak mendapat informasi keberadaan Harun Masiku. (ase)
Baca juga: Yakin Harun Masiku Sudah Meninggal, Boyamin Sebut Sumber Intelijen